Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis

Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis selama 3 bulan pada tahun 2021. Penyaluran bantuan tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan apabila nomor tersebut masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021
Berikut beberapa kategori yang mendapatkan bantuan kuota :

  1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Maka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
  2. Sedangkan penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1GB. Maka tidak akan menerima bantuan kuota.
  3. Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 lalu.

Jumlah kuota yang diberikan Kemdikbud pada peserta didik PAUD mendapat 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan, guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB per bulan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.

Bantuan kuota pada tahun 2021 berbeda, dimana Kemendikbud akan tetap memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya dan kuota tersebut merupakan kuota umum. Meski kuota umum, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut. Beberapa aplikasi yang dibatasi aksesnya adalah TikTok, Facebook, Instagram, Twitter serta situs yang diblokir oleh komunikasi dan informatika.
Berikut yang perlu dilakukan apabila belum menerima bantuan atau nomor handphone berubah:

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada halaman unggah http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Apabila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran maka calon penerima melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet dan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet pada bulan April dan Mei 2021, dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Untuk dapat menerima paket bantuan kuota pada bulan April 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan Maret 2021 melalui https://verval.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan April 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Mei 2021

Syarat yang perlu dipenuhi calon penerima kuota gratis Kemendikbud 2021:

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Terdaftar di aplikasi Dapodik.
    • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
    • Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Mahasiswa
    • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
    • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
    • Memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen
    • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
    • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
    • Memiliki nomor ponsel aktif.

Kemendikbud juga melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terkait bantuan data internet ini. Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud: Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses yaitu:

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal ult.kemdikbud.go.id

Permasalahan yang biasanya terjadi terkait bantuan kuota internet adalah masih terdapat mahasiswa serta pendidik yang belum mendapatkan kuota internet, tidak stabilnya sinyal internet, jumlah kuota internet dan masa aktif yang dinilai masih relatif kecil, sosialisasi yang dirasa masih kurang menyeluruh terkait kebijakan, kurangnya pengawasan dalam proses penyaluran di tingkat sekolah hingga universitas serta masih terdapat penyalah gunaan pemakaian bantuan kuota data.

Sumber referensi
Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200929203901-20-552447/kuota-internet-gratis-dari-nadiem-berselimut-masalah
Aspirasi terkait kebijakan bantuan kuota internet bisa melalui
http://bit.ly//SerapAspirasiBEMKM2021

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *