PERNYATAAN SIKAP BEM KM UNTIDAR TERHADAP WADASS

MENGENAL WADAS

Wadas adalah sebuah desa yang letaknya sekitar 10 km dari Bendungan Bener. Dari kawasan inilah, Kementrian PUPR berencana menambang batu andesit untuk kebutuhan tanggul bendungan. Perlawanan ini telah berlangsung tiga tahun dan bentrok pada hari Jumat (23/4) menjadi salah satu puncak konflik tersebut. Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.

Penambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit. Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian warga.

Bendungan Bener Purworejo adalah proyek strategis nasional yang menempati wilayah 3 Kecamatan Bener, Kepil, dan Gebang di Kabupaten Porworejo dan Wonosobo. Bendungan Bener berada di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Airnya akan dikumpulkan dari aliran sungai Bogowonto yang diapit dua bukit di lokasi tersebut. Menurut Kementrian PUPR, tinggi bendungan adalah 159 meter dan merupakan yang tertinggi di Indonesia, dan kedua tertinggi di Asia Tenggara. Presiden Jokowi menjadikan ini sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional dengan anggaran lebih dari Rp 3 triliun, dan diharapkan beroperasi pada 2023.

Desa Wadas, sekitar 1 jam 45 menit dari Yogyakarta, termasuk ke dalam izin penetapan lokasi sebagai penyuplai bahan material Proyek Bendungan Bener. Bendungan ini, menurut Kementerian PUPR, berkapasitas 90,39 juta meter kubik senilai Rp 3,79 triliun. Kontraktornya adalah PT Brantas Abipraya, PT Aneka Dharma Persada, PT Waskita Karya, PT Jatiwangi, PT Pembangunan Perumahan, PT Ashfri Putraloka, dan PT Adhi Karya Tbk.

 

Permasalahan yang Terjadi

Warga Wadas, menolak Desa Wadas menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Bener dengan alasan perlindungan lingkungan yang dapat rusak karena adanya penambangan batuan andesit untuk pembangunan bendungan.

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) menuntut:

  1. Menuntut Kapolresta untuk menerima poin-poin yang telah disampaikan oleh Wadon Wadas dalam audiensi pada Hari Kamis tanggal 04 Maret 2021;
  2. Menuntut Kapolresta Purworejo dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk melindungi Warga Wadas yang menolak rencana pertambangan batuan andesit untuk suplai material bagi Proyek Bendungan Bener;
  3. Meminta Kapolresta Purworejo untuk dapat menyampaikan sikap penolakan Warga Wadas atas rencana pertambangan batuan andesit untuk suplai material bagi Proyek Bendungan Bener pada pengambil keputusan;
  4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dan mendukung Warga Wadas dalam upaya melindungi desanya dari segala ancaman perusakan alam dan potensi bencana.

Akan tetapi, ternyata tetap akan dilakukan penambangan di Desa Wadas yang berarti pemerintah tidak mendengarkan aspirasi yang disampaikan warga. Kemudian, hal ini memicu penutupan akses yang dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap wacana penambangan yang akan tetap dilaksanakan. Atas tindakan tersebut, aparat kepolisian pun mendatangi Desa Wadas dan terjadi tindakan represif atau kekerasan hingga penahanan yang kepada sejumlah Warga Desa yang dilansir sebagai provokator atas tindakan warga tersebut.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Kronologi sementara:

  1. Tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB aparat mendatangi desa Wadas menggunakan beberapa mobil salah satunya mobil dengan muatan banyak. Kedatangan mereka terkait dengan rencana sosialisasi pemasangan patok untuk keperluan penambangan batuan andesit yang masih satu kesatuan dengan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bener. Dalam mobil tersebut aparat kepolisian dan TNI membawa senjata.
  2. Warga melakukan aksi damai yaitu dengan cara memblokir area jalan menggunakan batang pohon sambil duduk dan bersholawat.
  3. Pihak aparat memaksa masuk dengan menggunakan gergaji mesin, termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat paling depan.
  4. Kericuhan pecah sekitar pukul 11.30 dan terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditarik dan ditangkap secara paksa.
  5. Sejumlah warga sempat mundur karena ditembak gas air mata.
  6. Sekitar jam 11.47 Julian, PBH LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum warga Wadas, dikepung polisi hingga akhirnya ditarik dan ditangkap paksa tanpa alas an yang jelas. Direktur LBH Yogyakarta mengatakan bahwa Julian ditangkap dengan cara brutal,termasuk Tindakan apparat menjambak rambut Julian

PERNYATAAN SIKAP

BEM KM Universitas Tidar menyatakan sikap:

  1. Mengecam Keras Bentuk Kriminalisasi dan Tindakan Represifitas Aparat Terhadap Warga Wadas dan Masa Aksi Solidaritas yang Melakukan Aksi Mempertahankan Hak Atas Ruang Hidup dan Mata Pencahariannya.
  2. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk Mendengarkan Aspirasi dan Menunjukan Keberpihakan Kepada Warga Desa Wadas.
  3. Menuntut Aparat untuk Menghentikan Tindakan Kriminalisasi dan Represif Terhadap Masa Aksi dan Warga Desa Wadas.
  4. Mendukung Penuh Segala Aksi Solidaritas yang Dilakukan untuk Warga Wadas yang Tengah Memperjuangkan Hak –

Sumber:

@Wadas_melawan

https://lbhyogyakarta.org/2021/03/05/51512

https://tirto.id/polisi-tangkap-warga-kuasa-hukum-penolak-tambang-wadas-gdxs

https://jateng.suara.com/read/2021/04/24/154833/cerita-menegangkan-detik-detik-warga-wadas-purworejo-bentrok-dengan-polisi?page=all

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *