REFLEKSI 23 TAHUN TRAGEDI TRISAKTI

PENEMBAKAN, PENJARAHAN, HINGGA PEMERKOSAAN :

Tidak Seriusnya Pemerintah dalam Menyelesaikan Tragedi Trisakti.

       Oleh: Kastrat BEM KM UNTIDAR 2021

 

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta,Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 – 1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1998).

Awal tahun 1998 ekonomi Indonesia mulai goyah akibat krisis finansial Asia sepanjang 1997-1999. Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi  ke Gedung Nusantara, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.  Dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer. Mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri kemudian pada pukul 17.15 mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Mahasiswa panik dan sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brimob, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam serta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Steyr, dan SS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.

Kronologi penembakan pada peristiwa trisakti mei 1998

  • 10.30 -10.45
    • Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.
  • 10.45-11.00
    • Aksi mimbar bebas dimulai dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia sekarang ini.
  • 11.00-12.25
    • Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar.
  • 12.25-12.30
    • Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman.
  • 12.30-12.40
    • Satgas mulai siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan depan pintu gerbang) dan mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta memberikan himbauan untuk tetap tertib pada saat turun ke jalan.
  • 12.40-12.50
    • Pintu gerbang dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara perlahan menuju Gedung MPR/DPR melewati kampus Untar.
  • 12.50-13.00
    • Long march mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk kantor Wali Kota Jakarta Barat oleh barikade aparat dari kepolisian dengan tameng dan pentungan yang terdiri dua lapis barisan.
  • 13.00-13.20
    • Barisan satgas terdepan menahan massa, sementara beberapa wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa Universitas Trisakti) melakukan negoisasi dengan pimpinan komando aparat (Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan Wakalpolres Jakarta Barat). Sementara negoisasi berlangsung, massa terus berkeinginan untuk terus maju. Di lain pihak massa yang terus tertahan tak dapat dihadang oleh barisan satgas samping bergerak maju dari jalur sebelah kanan. Selain itu pula masyarakat mulai bergabung di samping long march.
  • 13.20-13.30
    • Tim negosiasi kembali dan menjelaskan hasil negosiasi di mana long march tidak diperbolehkan dengan alasan kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan. Mahasiswa kecewa karena mereka merasa aksinya tersebut merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk maju. Di lain pihak pada saat yang hampir bersamaan datang tambahan aparat Pengendalian Massa (Dal-Mas) sejumlah 4 truk.
  • 13.30-14.00
    • Massa duduk. Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di jalan. Aksi damai mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Sementara rekan mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula datang tambahan aparat dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.
  • 14.00-16.45
    • Negoisasi terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan Kapolres) dengan pula dicari terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara mimbar terus berjalan dengan diselingi pula teriakan yel-yel maupun nyanyian-nyanyian. Walaupun hujan turun massa tetap tak bergeming. Yang terjadi akhirnya hanya saling diam dan saling tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai berkurang dan menuju ke kampus.
    • Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.
  • 16.45-16.55
    • Wakil mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil kesepakatan adalah baik aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa menolak tetapi setelah dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi Andojo SH, serta ketua SMUT massa mau bergerak mundur.
  • 16.55-17.00
    • Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras.
    • Mahasiswa bergerak mundur secara perlahan demikian pula aparat. Namun tiba-tiba seorang oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini memancing massa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang menyamar.
  • 17.00-17.05
    • Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan massa mahasiswa. Pada saat petugas satgas, ketua SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti menahan massa dan meminta massa untuk mundur dan massa dapat dikendalikan untuk tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim serta Kapolres agar masing-masing baik massa mahasiswa maupun aparat untuk sama-sama mundur.
  • 17.05-18.30
    • Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing dan bermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti.
    • Pada saat yang bersamaan barisan dari aparat langsung menyerang massa mahasiswa dengan tembakan dan pelemparan gas air mata sehingga massa mahasiswa panik dan berlarian menuju kampus. Pada saat kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi. Termasuk Ketua SMUT yang berada di antara aparat dan massa mahasiswa tertembak oleh dua peluru karet dipinggang sebelah kanan.
    • Kemudian datang pasukan bermotor dengan memakai perlengkapan rompi yang bertuliskan URC mengejar mahasiswa sampai ke pintu gerbang kampus dan sebagian naik ke jembatan layang Grogol. Sementara aparat yang lainnya sambil lari mengejar massa mahasiswa, juga menangkap dan menganiaya beberapa mahasiswa dan mahasiswi lalu membiarkan begitu saja mahasiswa dan mahasiswi tergeletak di tengah jalan. Aksi penyerbuan aparat terus dilakukan dengan melepaskan tembakkan yang terarah ke depan gerbang Trisakti. Sementara aparat yang berada di atas jembatan layang mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus.
    • Lalu sebagian aparat yang ada di bawah menyerbu dan merapat ke pintu gerbang dan membuat formasi siap menembak dua baris (jongkok dan berdiri) lalu menembak ke arah mahasiswa yang ada di dalam kampus. Dengan tembakan yang terarah tersebut mengakibatkan jatuhnya korban baik luka maupun meninggal dunia. Yang meninggal dunia seketika di dalam kampus tiga orang dan satu orang lainnya di rumah sakit beberapa orang dalam kondisi kritis. Sementara korban luka-luka dan jatuh akibat tembakan ada lima belas orang. Yang luka tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
    • Aparat terus menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.
  • 18.30-19.00
    • Tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS.
  • 19.00-19.30
    • Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat ada beberapa aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper (penembak jitu) di atas gedung yang masih dibangun. Mahasiswa berlarian kembali ke dalam ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.
  • 19.30-20.00
    • Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar adari ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta kepastian pemulangan mereka ke rumah masing- masing. Terjadi negoisasi antara Dekan FE dengan Kol.Pol. Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat pulang dengan syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.
  • 20.00-23.25
    • Walau masih dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat rekannya yang jatuh korban, mahasiswa berangsur-angsur pulang.
    • Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi.
  • 01.30
    • Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoedin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Trisakti Prof. Dr. R. Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W. Soeharto.

Tragedi Trisakti menelan nyawa empat orang yang namanya abadi hingga kini, yakni Elang Mulia Lesmana (Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Arsitektur), Hafidhin Royan (Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Teknik Sipil), Hery Hartanto (Fakultas Teknologi Industri), dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi).

 

PERISTIWA PENJARAHAN MEI 1998

Kerusuhan banyak terjadi dalam masyarakat multietnis terutama di negara Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan adat istiadat. Pada akhir tahun 1997, terjadi kesenjangan sosial antara etnis Tionghoa dan masyarakat pribumi. Kesenjangan sosial tersebut sangat nampak terlihat dimana etnis Tionghoa lebih eksklusif di bandingkan masyarakat pribumi. Hal tersebut di dasari oleh terjadinya krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi, krisis politik dan bahkan berkembang menjadi krisis multidimensi. Ketika krisis multidimensi telah terjadi, maka potensi terjadinya kerusuhan akan semakin besar.

Pada tanggal 12 Mei 1998, terjadilah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti dengan tuntutan berupa reformasi total. Peristiwa demostrasi tersebut menewaskan empat mahasiswa, yaitu Hendrawan Sie, Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, dan Hery Hartanto. Lalu terjadilah aksi kerusuhan dan chaos yang semakin merajalela pada tanggal 13 Mei 1998. Aksi kerusuhan tersebut antara lain berupa penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat pribumi terhadap masyarakat etnis Tionghoa. Massa yang melakukan penjarahan pada pekan paling kacau di Indonesia menyebutnya sebagai “Hari Kebebasan.”

Menjelang tanggal 14 Mei 1998, kerusuhan mulai menyebar hampir ke seluruh kawasan Jakarta. Pada saat itu massa memanfaatkan keadaan dengan melakukan pengerusakan, penjarahan, dan pembakaran toko-toko secara serempak di sentra perdagangan yang mayoritas dikuasai oleh etnis Tionghoa. Amuk massa tersebut membuat para etnis Tionghoa menjadi ketakutan, bahkan para etnis Tionghoa menuliskan tulisan “Milik Pribumi” atau “Pro-Reformasi” pada dinding luar toko atau rumah. Beberapa wilayah yang terdampak parah oleh penjarahan, yaitu Roxy Mas (kini disebut ITC Roxy Mas), Topas (kini disebut Roxy Square), Yogya Plaza Klender, Pasar Glodok, dan Orion Plaza. Setelah kerusuhan tidak dapat lagi dihindarkan dan makin meluas bahkan ke beberapa daerah di luar ibu kota. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Indonesia dan digantikan oleh B.J. Habibie.

Terkait kronologi “kerusuhan”, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam laporannya menemukan indikasi bila peristiwa penembakan mahasiswa di Trisakti awalnya menciptakan faktor martir yang menjadi pemicu kerusuhan. Namun kerusuhan yang terjadi di seantero Jakarta, serta terulang di beberapa kota besar lain, bukan akibat massa yang marah melihat mahasiswa jadi martir. Semua insiden memiliki pola awal yang hampir sama, yaitu bermula dari berkumpulnya massa pasif yang terdiri dari massa lokal dan pendatang. Setelah itu muncul provokator yang bertugas memancing massa dengan modus tindakan seperti membakar ban atau memancing perkelahian. Tak jarang, massa pendatang ini memanaskan suasana atau merusak fasilitas umum. Jika modus awal mereka berhasil, segelintir orang tadi mulai memancing massa melakukan perusakan, penjarahan, dan pembakaran gedung.

Selain penjarahan, terjadi juga pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa. Pada 13 Mei 1998 malam, Ita Fathia pertama kali mengetahui terjadinya perkosaan massal setelah menemui korban kejadian di kawasan Jembatan Tiga, Jembatan Empat dan Jembatan Lima di Jakarta Barat. Ia menemukan korban itu setelah mendapatkan informasi dari sejumlah orang melalui telepon anonim. “Pertama telepon dari laki-laki katanya ada perkosaan terhadap etnis Tionghoa di Jakarta Utara. Kami pikir itu bohong, namun sekitar jam 8 ada lagi perempuan menelpon mengatakan ada perkosaan di Jembatan Tiga di Cengkareng,” jelas Ita.

            Akhirnya malam itu, Ita dan dua rekannya dari Kalyanamitra pun memutuskan untuk pergi ke kawasan Cengkareng dengan taksi meski belum mengetahui dengan jelas rumah para korban. “Waktu itu di Jakarta Barat sudah ramai, taksi tak bisa masuk, demi keamanan supir taksi menyarankan saya menggunakan syal sebagai kerudung ketika keluar taksi,” kata Ita.

Dia dan dua rekannya pun berjalan kaki ke Jembatan Tiga. Jalanan ketika itu sudah kacau, banyak orang menggedor pintu toko. Sampai di Jembatan Tiga, Ita bertemu dengan camat setempat yang menunjukkan rumah korban perkosaan. “Sebelumnya dia menyarankan jangan ke sana karena berbahaya, tapi setelah tahu kami ingin mendatangi korban, camat itu mendatangi saya dan mengatakan ibu masih ingin ke sana, dia menunjuk arah beberapa rumah, yang korban di sana, sana dan sana,” jelas Ita.

            Ketika mendatangi rumah pertama yang ditunjuk camat tersebut, Ita bertemu dengan korban perkosaan yang diperkirakan berusia 18-19 tahun. “Tatapan matanya sudah kosong, saya lalu mendatangi rumah kedua dan ketiga, benar saja saya menemukan korban dalam keadaan yang sama: sudah mengucurkan banyak darah. Mereka dari kalangan Cina miskin,” kata mantan Direktur Kalyanamitra ini.

Setelah memberikan pertolongan pertama sebisanya pada para korban di Jembatan Tiga, Ita dan rekannya kembali ke kantor. Di sana para relawan menerima banyak telepon kasus perkosaan. Selama 13-14 Mei 1998, kasus perkosaan banyak dilaporkan. Ita pun mendatangi para korban yang diantaranya adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta, yang diselamatkan di pastoran. “Sampai di sana, ada dua perempuan dadanya ditutup plastik hitam, kaki saya bergetar ketika membukanya, mereka menderita luka pada payudaranya dan vaginanya, semuanya mengeluarkan darah,” ungkap Ita. Dia bersama rekannya dari tim relawan dan pastor tersebut berupaya membawanya ke rumah sakit, namun dalam perjalanan mereka memutuskan untuk membawa korban langsung ke bandara untuk diterbangkan ke Singapura. “Karena mereka mengalami pendarahan hebat, dan sampai di bandara mereka dapat diterbangkan ke Singapura, tanpa paspor ataupun visa,” jelas Ita. Situasi bandara Soekarno-Hatta saat itu sangat padat dan kacau, dan banyak orang yang mencari tiket untuk segera pergi dari Indonesia. Ketika melintas di kawasan Jakarta Barat, dalam perjalanan kembali dari bandara, Ita mengatakan melihat sebuah mobil yang dikerumuni massa dan penumpangnya suami istri dan seorang anak. Mereka pun ditolong dan diantar ke bandara.

            Di kawasan Cengkareng, Ita mengatakan melihat banyak perempuan keturunan Cina yang berlarian sambil berteriak. Ita dan sejumlah rekannya pun menghentikan kendaraan untuk berupaya menolong korban. “Tiba-tiba muncul seorang yang dipanggil pak haji, dia membantu kami menolong perempuan-perempuan tersebut dan membawanya ke tempat tinggalnya,” kata Ita. Untuk menangani korban, dibentuk Tim Relawan Untuk Kekerasan Terhadap Perempuan. Tim ini mendapatkan bantuan dari sejumlah organisasi keagamaan Katolik, Kristen, Buddha, Konghucu serta petugas medis. Salah satunya dr. Lie Dharmawan.

PERKEMBANGAN DAN PENYELESAIAN KASUS:

Tragedi Mei 1998 merupakan titik tolak bangsa Indonesia yang tidak dibayar dengan harga murah. Harga mahal yang harus dibayar adalah kekerasan yang terjadi didalamnya.  Pemerkosaan etnis Tionghoa yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia telah menjadi memori kelam dan traumatis yang tidak hanya membekas dalam ingatan para korban, tetapi juga seluruh rakyat yang hidup di masa itu. Akan tetapi, hingga hari ini penyelesaian kasus perkosaan dalam Tragedi Mei 1998 masih belum tuntas. Banyak kendala yang dihadapi untuk mengunkap kasus ini, mulai dari kekurangan data, proses yang sangat berbeli-belit, hingga korban yang enggan melapor dan memberikan kesaksian akibat ancaman dan trauma berat yang dialaminya. Namun demikina, sejatinya keseriusan pemerintah untuk mengungkap kasus ini sangat dipertanyakan. Sejak Presiden Habibie membentuk komisi khusus untuk menangani tragedi ini, lambat laun titik terang semakin remang, dan kasus ini kian tenggelam. Wacana untuk membawa kasus ini ke pengadilan sejak tahun 2000 hingga kini masih belum terlaksana. Alih-alih menyelesaikan dengan tegas, Langkah yang diambil pemerintah semakin tidak jelas. Pada tahun 2008, sempat diadakan pengumpulan bukti oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk dibawa ke pengadilan namun masih nihil. Tidak berhenti, pada tahun 2017 B.J Habibie mengumpulkan Kembali berkas dokumen tragedi tersebut untuk dibawa langsung kepada Presiden Jokowi, tetapi hingga hari ini, belum ada penyelesaiann dari tragedi keji tersebut.

DUGAAN OTAK DIBALIK PEMERKOSAAN PEREMPUAN ETNIS TIONGHOA DALAM KERUSUHAN MEI 1998

Di tengah kencangnya arus bantahan terhadap isu pemerkosaan massal, Sebuah tim khusus dibentuk. Selain wartawan-wartawan belia yang sangat bersemangat, di tim itu ada juga aktifis yang turut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di tahun 1994. Sebaga catatan, D&R dikomandani Bambang Budjono dan diawaki orang-orang Tempo yang telah kehilangan medianya akibat bredel tahun 1994  serta sejumlah pendiri AJI. hubungan para aktifis-relawan kemanusian dengan kaum pewarta akhirnya memburuk di negeri kita. Aksi baku menyalahkan terjadi. Wartawan menuding relawan hanya pandai menggoreng-goreng isu; memerlihatkan bukti mereka tak mampu. Sebaliknya relawan menganggap wartawan hanya mementingkan sensasi sehingga tega memersetankan keadaan kejiawaan korban dan keluarganya. Tak ada titik temu. Para relawan pernah berkeluh-kesah ke AJI karena menganggap sajian pers terkait perkosaan massal Mei 1998 cenderung mengejar efek sensasi saja.

Hubungan relawan-wartawan lebih memburuk lagi setelah Martadinata Haryono  (lebih dikenal sebagai Ita Martadinata) tewas bersimbah darah pada 9 Oktober  1998 di kamarnya. Persisnya, di lantai 2 rumah orang tuanya di Jakarta Utara. Di RSCM jenazah siswi kelas III SMA Paskalis berusia 18 tahun itu kemudian diotopsi dr. Mun’im Idris. Ahli forensik kenamaan yang akrab dengan jurnalis  itu kemudian memberi keterangan pers yang menghebohkan. Ia menyatakan di dubur almarhumah ada jejak sodomi yang sudah lama. “Saya sampai menegur dokter Mun’im karena omongannya. Ia mau masuk ke mobilnya di parkiran RSCM waktu itu.  Saya masih ingat ucapannya. Dia bilang, ‘Kemungkinan anak ini pernah disodomi. Tanda-tandanya sudah lama. Kalau orang nanya siapa pelakunya, yang dicurigai orang dekatnya, terutama bapaknya.’ Kan kurang ajar omongannya!” kata Rita Serena Kolibonso yang kini menjadi Direktur Eksekutif Mitra Perempuan.

Para relawan kemanusiaan merasakan hantaman yang luar biasa. Sebabnya? Sesungguhnya Ita adalah bagian dari mereka. Ia dihabisi 3 hari setelah konferensi pers yang dihelat Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) dan sejumlah organisasi HAM, di Jakarta. Para relawan itu membeberkan ancaman mati yang telah mereka terima. Pengancam menyatakan akan menghabisi mereka jika tidak berhenti membantu  penyelidik internasional yang sedang menangani kasus kekerasan, termasuk perkosaan massal, terhadap perempuan Tionghoa pada  Mei 1998. Ita tewas. Ancaman itu terbukti bukan omong kosong. Para relawan terteror. Sedianya, Ita dan 2 perempuan korban kekerasan seksual pada Mei 1998 akan bertestimoni di markas PBB. Ternyata  seminggu sebelum itu mewujud ia telah disudahi.

Bukan isapan jempol atau hoax perkosaan massal yang terjadi pada 13-15 Mei di Jakarta. Pun yang di luar Ibukota (Medan dan Surabaya)  di masa yang paling menetukan nasib gerakan reformasi. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah BJ Habibie menyimpulkan demikian. Dalam laporannya yang bertanggal 18 Oktober 1998, Sub-Tim Fakta Korban (bagian dari TGPF) yang diketuai Prof. Saparlina Sadli menyatakan mereka hanya berhasil memverifikasi 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual. Tindak ketaksenonohan itu terjadi di Jakarta dan sekitarnya, serta di Medan dan Surabaya. Korbannya paling banyak, di ibukota. Perkosaan hanya terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan kawasan lain yang menjadi permukimanan Tionghoa.

Gang rape yang terjadi, menurut TGPF.  Artinya, korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu dan tempat yang sama. Kebanyakan aksi dilakukan di  hadapan orang lain (suami/ tunangan/ pacar/ anak /saudara korban). Lokasinya di  dalam rumah, jalan, dan depan tempat usaha. Sasaran umumnya perempuan Tionghoa, baik kalangan berada, berkecukupan, atau melarat.

Perkosaan dan kerusuhan, menurut Sub-Tim Fakta Korban, saling bertaut dan dilakukan untuk melampiaskan kemarahan atau kebencian. Ada indikasi bahwa pemerkosa adalah orang-orang  terlatih atau yang menggunakan obat.

Setelah melakukan penelusuran panjang setahun terakhir, Law-justice.co beroleh informasi menarik termasuk dari kalangan yang merupakan otoritas intelijen militer di masa prahara tersebut. Seorang narasumber mengungkapkan dirinya melihat sendiri sejumlah korban yang baru saja digagahi. Seorang narasumber mengungkapkan bahwa sebulan sebelum kerusuhan Mei 1998 dirinya mendapat laporan dari anak buahnya tentang kegiatan yang mencurigakan. Isinya? Katanya ada semacam rekrutmen anak-anak Timor. Yang lolos kemudian diasramakan. Kabarnya lokasinya di sebuh tempat di Jawa Barat. “Kami cari ke Batujajar dan Cilendek. Nggak ada. Kami cari terus. Ternyata adanya di Bayah, Banten, di sebuah gunung. Mereka dilatih di sana. Lokasi itu pernah hendak dijadikan pusat pembinaan ke-2 Kopassus, setelah Batujajar. Tempat itu kami pantau,” ungkap dia. Operasi intelijen dijalankan. Ternyata selama masa pengggemblengan di sana  dan sesudahnya ada saja peserta pelatihan itu yang ngoceh. “Mereka kan suka minum-minum. Sofi, misalnya. Namanya  anak muda…Kalau sudah mulai mabuk mereka akan bicara apa pun. Jadi,  kami bisa tau mereka ngapain aja di gunung itu. Tapi kami nggak tau mereka akan dikirim ke mana sebab mereka sendiri pun nggak tau.” Ternyata dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998  anak-anak Timor itu  diturunkan. “Pelaku perkosaan yang disebut tegap, kulit agak gelap, rambut ikal, dan gerakannya terlatih ya mereka! Jumlahnya 200-an. Begitu informasi yang kami dapat kemudian.” “Saya tidak akan menyebut dia siapa. Yang pasti dia memiliki kekuatan yang besar, jaringan yang luas,  dan  uang yang berlimpah. Biaya pelatihan di gunung yang di Bayah nggak main-main. Juga izinnya kalau memang ada. Nggak sembarang orang bisa melakukannya,” lanjutnya. Para narasumber itu beranggapan penembakan 5 mahasiswa Trisakti, penjarahan, pembakaran, dan perkosaan massal adalah bagian dari skenario besar yang bertujuan menumbangkan Presiden Soeharto yang kian terjepit akibat krisis moneter yang bermula tahun 1997. Banyak kelompok yang bermain waktu itu termasuk dari negara-negara adidaya.  Pengkondisian, penggalangan, dan aksi pun dilakukan oleh masing-masing kelompok. Pemain utama dari dalam negeri waktu itu, menurut narasumber, termasuk para jenderal baret merah yang ikut perkubuan 01 atau 02 sekarang. “Pertarungan yang sangat sengit di masa Pilpres sekarang masih kelanjutan dari rivalitas mereka yang nyata di permukaan di tahun 1998,” kata seorang narasumber. Kalau benar demikian adanya, sungguh tegalah para master mind itu menjalankan strategi terkutuk yang telah menghancurkan seketika kehidupan sekian banyak perempuan Indonesia beretnik Tionghoa.

PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DALAM TRAGEDI TRISAKTI

Berdasarkan kronologi tragedi Trisakti 12 mei 1998, pelanggaran HAM yang terjadi berdasarkan UUD 1945

  1. Hak untuk hidup

( pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” )

  1. Hak untuk jaminan dan perlindungan

( pasal 28D ayat 1 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” )

  1. Hak untuk dijaga kehormatannya dan tidak dilecehkan

( pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda Yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan Untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. “ )

  1. Hak untuk rasa aman

( pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda Yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan Untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. “ )

  1. Hak untuk bebas dari penyiksaan

(Pasal 28G ayat 2 “ Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. “ )

  1. Hak keadilan

( pasal 28I ayat 4 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”)

Pasal 28H ayat 2 “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan Manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan“

  1. Hak menyatakan pikirannya dan sikap

( Pasal 28E ayat 2 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai Dengan hati nuraninya”)

 

 

 

 

 

 

SUMBER

http://humas.trisakti.ac.id/museum-tragedi-12-mei-1998/sejarah

http://humas.trisakti.ac.id/museum-tragedi-12-mei-1998/sejarah#:~:text=Tragedi%20Trisakti%20adalah%20peristiwa%20penembakan,menuntut%20Soeharto%20turun%20dari%20jabatannya.&text=Mereka%20yang%20tewas%20adalah%20Elang,Sie%20(1975%20%2D%201998).

Titulanita, Fuji, Sumardiati, Siti, Endang W, Mrr. Ratna. 2015. KERUSUHAN PASAR GLODOK: STUDI KASUS ETNIS TIONGHOA DI KELURAHAN GLODOK KECAMATAN TAMAN SARI JAKARTA BARAT) GLODOK’S MARKET RIOT: CASE STUDIES OF ETHNIC TIONGHOA AT SUB-DISTRICT GLODOK DISTRICT TAMAN SARI JAKARTA BARAT, 1998-2000. Jurnal Ilmu Budaya dan Media. [e-journal]. Vol. 3 (1). Hlm 10-19. Tersedia pada: http://jurnal.unej.ac.id/index.php/PB/article/view/1533. Diunduh pada: 10 Mei 2021.

Tivany, Arzia. 2018. Pengakuan Para Pelaku Penjarahan Mei 98, Korban Operasi Kerusuhan Sistematis. VICE News. [online], 19 Mei 2018. Tersedia pada: https://www.vice.com/id/article/a3av7e/pengakuan-para-pelaku-penjarahan-mei-98-korban-operasi-kerusuhan-sistematis. Diunduh pada: 10 Mei 2021.

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-44134808

https://www.law-justice-co/artikel/65561/otak-perkosaan-massal-mei-1998-aib-bangsa-indonesia/

https://tirto.id/tragedi-trisakti-dan-keadilan-yang-tak-kunjung-tiba-coAk

KPK SEKARAT, BUAH HASIL REVISI CEPAT KILAT

Oleh: Kastrat BEM KM UNTIDAR 2021

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan mantan pimpinan KPK. Mahkamah dalam putusannya, menganggap bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi menolak uji formil didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon.

Penolakan MK Terhadap Permohonan Uji Formil yang Diajukan Pemohon Undang-Undang No 19 Tahun 2019

  1. Pemohon yang menyatakan bahwa UU nomor 19/2019 tersebut tak melalui skema program legislasi nasional. Berdasarkan keterangan DPR, MK menyatakan bahwa UU 19/2019 telah melalui tahap Prolegnas.
  2. Meski pun dalam pembuatannya UU KPK disebut dilakukan dalam waktu yang cepat. MK berpendapat bahwa jangka waktu dalam pembuatan UU tak diatur dalam UU yang ada.
  3. MK juga menolak dalil tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU tersebut. Berdasarkan bukti yang diterima, DPR menyebut telah melakukan sejumlah seminar nasional terkait dengan perubahan UU KPK tersebut.
  4. Mengenai keterlibatan KPK dalam pembahasan UU, MK telah mendapatkan bukti adanya pernyataan ketidakhadiran KPK dalam pembahasan. Oleh karena itu MK menyatakan bahwa MK menolak terlibat dalam pembahasan UU tersebu
  5. Dalil tak terpenuhinya kuorum kehadiran fisik dalam paripurna tidak juga diterima oleh MK.
  6. Pemohon juga mengajukan dalil mengenai UU 19/2019 yang tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Mengenai dalil tersebut MK menyatakan bahwa hal itu tidak dapat diputuskan sebagai pelanggaran formil karena UU tetap berlaku setelah 30 hari meski tidak ditandatangani presiden.

Diketahui, sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Uji revisi dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pada September 2019 lalu. Menurut mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

26 Poin Hasil Revisi UU KPK yang berisiko melemahkan KPK:

  1. Melemahnya independensi (KPK).
  2. Bagian yang mengatur ada pimpinan adalah tanggung jawab tertinggi dicabut.
  3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.
  4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Standar larangan etik dan anti konflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan pegawai KPK.
  6. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
  7. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.
  8. Salah satu pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur atau kurang dari 50 tahun.
  9. Pemangkasan kewenangan penyelidik.
  10. Pemangkasan kewenangan penyadapan.
  11. OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.
  12. Terdapat pasal yang beresiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT.
  13. Ada risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas di UU KPK.
  14. Ada resiko penyidik PNS di KPK berada di dalam koordinasi dan pengawasan polri karena pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus
  15. berkurangnya kewenangan penuntutan.
  16. Dalam pelaksanaan penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait tapi tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.
  17. Pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugas karena status ASN.
  18. Terdapat ketidakpastian status pegawai KPK apakah menjadi pegawai negeri sipil atau PPPK (pegawai kontrak) dan terdapat resiko dalam waktu 2 tahun bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang selama ini menjadi pegawai tetap kemudian harus menjadi ASN tanpa kepastian mekanisme peralihan ke ASN.
  19. Jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks bersifat lintas negara.
  20. Diubahnya pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara.
  21. Terdapat pertentangan sejumlah norma seperti pasal 69 D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas di bentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara di pasal 2 diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.
  22. Hilangnya posisi penasihat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, Apakah penasehat menjadi Dewan Pengawas atau penasehat langsung berhenti saat UU ini diundangkan.
  23. Hilangnya kewenangan penanganan kasus yang meresahkan publik (pasal 11).
  24. KPK hanya berkedudukan di ibukota negara.
  25. Tidak ada penguatan dari aspek pencegahan.
  26. Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi, yaitu: pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi.

Kronologi Perjalanan Revisi Undang-Undang KPK

Polemik terkait revisi UU KPK perlahan meredup setelah DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan perubahan kedua UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU. Berikut kronologi perjalanan revisi UU KPK:

  1. 2011

(16 desember) DPR menyepakati 64 RUU, termasuk RUU KPK yang akan dibahas pada program prioritas legislatif nasional atau prolegnas tahun 2012.

  1. 2012

(4 Oktober) Komisi 3 DPR sepakat melanjutkan perumusan revisi UU KPK.

(9 Oktober) Badan legislasi (baleg) DPR mengatakan akan merumuskan ulang draf revisi.

(16 Oktober) Panitia kerja atau Panja revisi UU KPK akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan revisi tersebut.

  1. 2015

(23 Juni) rapat paripurna DPR sepakat untuk memasukkan kembali revisi UU KPK ke dalam prolegnas .

(6 Oktober) draft UU KPK beredar saat rapat pleno baleg DPR ada 45 anggota dari 6 fraksi menjadi pengusaha draft.

(7 Oktober)KPK menolak rencana DPR memasukkan revisi UU ke dalam prolegnas.

  1. 2016

(11 Februari) rapat paripurna DPR untuk membahas revisi UU KPK batal karena fraksi Gerindra dan Demokrat menolak revisi.

(13 Februari) pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan hingga masa sidang DPR berikutnya .

(21 Februari) ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan .

(22 Februari) pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi namun tidak menghapusnya dalam prolegnas.

(9 Oktober) pemerintah mengatakan akan menarik diri dari pembahasan jika revisi bertujuan untuk memperlemah KPK.

  1. 2017

(10 Januari) DPR menetapkan prolegnas 2017 terdiri atas 50 pasal RUU namun revisi UU KPK tidak termasuk didalamnya .

  1. 2018

(15 Januari) ketua DPR Bambang soesatyo mengatakan dirinya memastikan DPR tidak akan mendorong rekomendasi revisi UU KPK.

  1. 2019

 (11 September) Presiden Joko Widodo menekankan surat Presiden surprise terkait revisi UU KPK dan dikirim ke DPR 13 September baleg DPR dan pemerintah mengadakan rapat tertutup tentang revisi UU KPK 17 september DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU.

Pernyataan Jokowi ( Revisi UU KPK):

Presiden Joko Widodo mengklaim menolak sejumlah poin dalam draf revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan DPR pada Jumat (13/9/2019). Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya la tolak. Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.

KLAIM

FAKTA

– Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin dari plhak eksternal untuk melakukan penyadapan.

– Jokowi mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

– Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

– Jokowi juga tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

– Dalam draf revisi UU KPK, tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam draf RUU KPK pasal 12 B ayat 1, Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas Izin tertulls darl Dewan Pengawas.

– Dalam pasal 45 draf RUU KPK, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak hanya berasal dari kepolisisan dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oelh Undang-undang.

– Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf RUU KPK, Dalam melaksanakan tugas 3 penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesual dengan ketentua peraturan perundang-undangan.

– Poin ini juga memang diatur 4 dalam pasal 7 ayat 1 huruf a draf RUU KPK, melaksanakan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh masing-masing instansi, kementerian, dan lembaga.

Poin Revisi dan Implikasi

REVISI

IMPLIKASI

– pegawai KPK menjadi ASN

-KPK menjadi lembaga pemerintah/eksekutif

– KPK perlu meminta izin penyadap, penyitaan, & pengeledahan

– Penyidikan KPK berasal dari kepolisian, kejaksaan, & ASN

– Penuntutan harus koordinasi dengan kejaksaan Agung

– Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

– KPK berkewenangan mengeluarkan SP3

– Dinilai akan menghilangkan independensi KPK

– KPK tidak lagi sebagai lembaga independen yang mengawasi 3 pilar demokrasi

– Dikhawatirkan dalam penanganan kasus akan ada intervensi dari dewan pengawas

– Tidak ada lagi penyidik independen. Dikhawatirkan pula akan makin banyak kasus sprindik yang bocor

– KPK tidak lagi punya kewenangan otonom dalam penuntutan

– KPK akan sulit mengusut perkara suap yang biasanya berjumlah < 1 miliar rupiah

– Kasus-kasus besar BLBI, Century, E-KTP, Hambalang, dll berpotensi didesak untuk dikeluarkan SP35

Revisi UU KPK

  1. Pasal Pemeriksaan

Dalam Pasal 46 UU KPK lama disebutkan bahwa pemeriksaan tersangka oleh KPK merujuk pada ketentuan UU KPK. Namun dalam UU baru, pasal itu diubah dan pemeriksaan tersangka merujuk pada ketentuan yang ada di kitab hukum acara pidana.

Perubahan tersebut menyebabkan UU KPK kehilangan status sebagai aturan yang berlaku khusus. Dampaknya, tindak pidana korupsi hukum acaranya sama dengan tindak pidana biasa.

  1. Kewenangan di tangan dewan pengawas

Dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan dan penangkapan. Namun dalam UU baru, kewenangan pimpinan sebagai pananggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh dewan pengawas.

  1. Pasal perihal kewenangan menggeledah

Merujuk Pasal 47 UU KPK yang baru, kewenangan menggeledeh dan menyita harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B mengaturpenyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1×6 bulan dan dapat diperpanjang 1×6 bulan.

  1. Pasal tentang penyelidik KPK

Pasal 43 UU KPK baru mengatur penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Namun, Pasal 43A menyebutkan penyelidikan tersebut harus lulus pendidikan di tingkat penyelidikan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang kepolisian, pembinaan terhadap penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil berada di bawah naungan kepolisian.

  1. Pasal soal status kepegawaian

Pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinilai akan mengganggu independensi pegawai KPK dan mendegradasi lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah. Sebab pegawai negeri atau ASN berada di bawah garis komando subordinasi pemerintah.

  1. Pasal tentang dewan pengawas

Keberadaan dewan pengawas dinilai akan mendominasi dan mengganggu independensi KPK. Wewenang dewan pengawas juga bukan Cuma mengawasi dan mengevaluasi, tetapi masuk dalam keseharian teknis penanganan perkara. Peran dewan pengawas ini tertuang dalam Pasal 37B. Keberadaan dewan pengawas ini dinilai merupakan bentuk pemborosan dan bisa menjadi alat intervensi.

  1. Pasal tentang kewenangan menghentikan penyidikan

UU KPK yang baru mengatur kewewnangan menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila penyidikan dan penuntutan suatu perkara tak selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Aturan ini ada di Pasal 40 UU KPK hasil revisi. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai aturan ini diskriminatif dengan mengatur batas waktu tertentu dalam penghentian penyidikan. Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai dengan ancaman hukuman.

#MOSITIDAKPERCAYA

#REFORMASIDIKORUPSI

#REFORMASIHABISDIKORUPSI

Sumber

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/26/152306165/infografik-26-poin-uu-kpk-hasil-revisi-yang-berisiko-lemahkan-kpk

https://tirto.id/banyak-koruptor-lepas-dari-jerat-hukum-seandainya-uu-kpk-direvisi-eidm

https://amp.kontan.co.id/news/mahkamah-konstitusi-mk-tolak-uji-formil-revisi-uu-kpk

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/14/161310565/infografik-klaim-dan-fakta-pernyataan-jokowi-soal-revisi-uu-kpk

https://www.antaranews.com/infografik/1071610/jalan-terjal-revisi-uu-kpk

Standwith Nining Elitos

Standwith Nining Elitos

Pada Rabu 10 Maret 2021, terdapat kabar bahwa penanggung jawab aksi IWD Konfederasi KASBI, yaitu Nining Elitos ,dkk di panggil Polda metro jaya yang dijadwalkan pada tanggal 15 Maret 2021.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dipanggil polisi terkait dugaan penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Dugaan tindak pidana yang disebutkan terjadi saat kegiatan unjuk rasa ‘Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut’ di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta.

Dalam laporan polisi nomor: LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 9 Maret dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/777/III/2021/Ditreskrimum tanggal 10 Maret. Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Jika kita lihat bahwa pasal pasal yang dituduhkan terdapat Nining terdapat kejanggalan, dengan jelas tidak melakukan tindakan yang berbahaya yang berdampak terhadap kestabilan keamanan negara , jika Nining Elitos dikriminalisasi atas dugaan pelanggaran karantina lalu bagaimana dengan kasus kerumuman yang disebabkan presiden Jokowi, kasus Presiden Jokowi tersebut dibebaskan, pemerintah seakan akan menutup mata atas segala bentuk permasalahan yang terjadi pada rakyat kecil seperti, kaum buruh, kaum tani , prempuan dan mahasiswa.

Lagi lagi perlu ditegaskan setahun belakangan ini pasca Omnimbus Law-Cilaka diketuk palu oleh DPR sejak 5 Oktober 2020 dan disahkan presiden sejak tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 kini telah menghasilkan turunannya yaitu 4 PP (Peraturan Pemerintah) yang baru antara lain PP nomer 34 tentang tenaga kerja asing (TKA);  PP Nomor 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,Alih daya , waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK; PP Nomor 36 tenteng pengupahan; PP Nomor 37 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan. Dimana mayoritas butuh menyatakan bahwa 4 PP tersebut telah mendegradasi hak hak kaum buruh.

Kami mengajak seluruh mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk bersama sama melawan kriminalisasi , pembungkaman demokrasi.

#STANDWITHNININGELITOS

#LAWANKRIMINALISASI

#CABUTOMNIMBUSLAW

#MOSITIDAKPERCAYA

Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis

Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis selama 3 bulan pada tahun 2021. Penyaluran bantuan tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan apabila nomor tersebut masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021
Berikut beberapa kategori yang mendapatkan bantuan kuota :

  1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Maka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
  2. Sedangkan penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1GB. Maka tidak akan menerima bantuan kuota.
  3. Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 lalu.

Jumlah kuota yang diberikan Kemdikbud pada peserta didik PAUD mendapat 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan, guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB per bulan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.

Bantuan kuota pada tahun 2021 berbeda, dimana Kemendikbud akan tetap memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya dan kuota tersebut merupakan kuota umum. Meski kuota umum, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut. Beberapa aplikasi yang dibatasi aksesnya adalah TikTok, Facebook, Instagram, Twitter serta situs yang diblokir oleh komunikasi dan informatika.
Berikut yang perlu dilakukan apabila belum menerima bantuan atau nomor handphone berubah:

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada halaman unggah http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Apabila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran maka calon penerima melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet dan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet pada bulan April dan Mei 2021, dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Untuk dapat menerima paket bantuan kuota pada bulan April 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan Maret 2021 melalui https://verval.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan April 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Mei 2021

Syarat yang perlu dipenuhi calon penerima kuota gratis Kemendikbud 2021:

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Terdaftar di aplikasi Dapodik.
    • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
    • Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Mahasiswa
    • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
    • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
    • Memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen
    • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
    • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
    • Memiliki nomor ponsel aktif.

Kemendikbud juga melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terkait bantuan data internet ini. Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud: Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses yaitu:

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal ult.kemdikbud.go.id

Permasalahan yang biasanya terjadi terkait bantuan kuota internet adalah masih terdapat mahasiswa serta pendidik yang belum mendapatkan kuota internet, tidak stabilnya sinyal internet, jumlah kuota internet dan masa aktif yang dinilai masih relatif kecil, sosialisasi yang dirasa masih kurang menyeluruh terkait kebijakan, kurangnya pengawasan dalam proses penyaluran di tingkat sekolah hingga universitas serta masih terdapat penyalah gunaan pemakaian bantuan kuota data.

Sumber referensi
Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200929203901-20-552447/kuota-internet-gratis-dari-nadiem-berselimut-masalah
Aspirasi terkait kebijakan bantuan kuota internet bisa melalui
http://bit.ly//SerapAspirasiBEMKM2021

Hello world!

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

A nice entry

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem.

Nulla consequat massa quis enim. Donec pede justo, fringilla vel, aliquet nec, vulputate eget, arcu. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim.

Read more

Entry with Audio

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem.

Nulla consequat massa quis enim. Donec pede justo, fringilla vel, aliquet nec, vulputate eget, arcu. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer.

  • Donec posuere vulputate arcu.
  • Phasellus accumsan cursus velit.
  • Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae;
  • Sed aliquam, nisi quis porttitor congue

Read more

Entry without preview image

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem.

  1. Nulla consequat massa quis enim.
  2. Donec pede justo, fringilla vel, aliquet nec, vulputate eget, arcu.
  3. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo.

Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus.

Read more

Entry with Post Format “Video”

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem. Nulla consequat massa quis enim. Donec pede justo, fringilla vel, aliquet nec, vulputate eget, arcu. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo.

Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus.

 

Read more