Posts

Wacana Revisi UU ITE Untuk Keadilan Masyarakat

 

Ilustrasi UU ITE. Foto : Kumparan

MAGELANG (BEM KM Untidar) – Setelah pernyataan Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri secara internal pada Senin (15/2), menimbulkan sebuah wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kedua kalinya. Jokowi menyatakan, UU ITE dapat direvisi apabila masyarakat merasa tidak ada keadilan, khususnya soal pasal-pasal karet atau multitafsir. Pernyataan Jokowi soal revisi UU ITE tak lepas dari pandangan masyarakat yang mengeluhkan UU tersebut.

Lantas bagaimana perjalanan UU ITE hingga dituding jadi alat kriminalisasi?

Dikutip dari berbagai sumber, gagasan adanya UU ITE kurang lebih bermula sejak awal tahun 2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Saat itu, masih terjadi kekosongan hukum di ranah dunia maya atau siber. Hal tersbut membuat 2 perguruan tinggi negeri, Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran, berinisiatif menyusun konsep RUU cyberlaw.

UNPAD menyusun konsep Cyberlaw sebagai payung aturan teknologi informasi sehingga bersifat umum. Lebih jelasnya, RUU ini mengatur perlindungan hak pribadi, e-commerce, persaingan tidak sehat, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual dan tindak pidana cyber. Konsep ini bernama pemanfaatan Teknologi Informasi (TI). Sedangkan UI mengonsepkan untuk bersifat lebih spesifik. Artinya hanya mengatur yang berkaitan dengan transaksi elektronik saja. Hal tersebut dinamakan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE).

Sementara itu Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya pada Februari 2019 menyatakan, gagasan UI dan Unpad kemudian digabung menjadi satu naskah RUU pada 2003. Saat itu, era Presiden Megawati di mana kedudukan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dijabat Syamsul Mu’arif atau biasa disapa Nando. Dalam perumusan RUU ITE, Nando menyebut pada 2005 atau saat Presiden SBY menjabat, Kominfo membentuk Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan 50 orang. Pembahasan RUU ITE dilakukan dalam rentang 2005-2007 saat Kominfo dipimpin Sofyan Djalil dan berlanjut ke Mohammad Nuh. Ketika itu, Nando menyatakan, Kominfo dalam pembahasan RUU ITE menggunakan landasan teori sintesa/hybrid yang merupakan gabungan atau kombinasi antara teori instrumental dan teori substantif. Teori instrumental menyatakan teknologi itu netral. Sebaliknya, teori substantif menyatakan teknologi tidak netral, sehingga konsep yang telah disusun oleh 2 PTN digabungkan.

Setelah melalui pembahasan di DPR yang berlangsung sejak 2003, UU ITE akhirnya disahkan DPR pada 25 Maret 2008. UU ITE kemudian diteken Presiden SBY pada 21 April 2008 dan diundangkan di hari yang sama.

Nando menyebut bagian pertama UU ITE mengatur persoalan e-commerce seperti market place, nama domain, tanda tangan elektronik baik yang digital (mengandung algoritma private dan public key infrastructure) maupun non digital (scan tanda tangan, password, pin, dan sidik jari).

Bagian kedua UU ITE terkait tindak pidana teknologi informasi memuat banyak sub bagian. Sub bagian satu adalah ilegal konten seperti informasi SARA, ujaran kebencian, informasi bohong/hoaks, penipuan online, pornografi, judi online, dan pencemaran nama baik. Sub bagian dua adalah akses ilegal seperti hacking. Sub bagian tiga mengenai illegal interception seperti penyadapan, dan sub bagian empat mengenai data interference seperti gangguan atau perusakan sistem secara ilegal yang tertuang.

Tak lama usai disahkan, UU ITE ketika itu sudah mendapat berbagai kritik. Ancaman kriminalisasi menggunakan UU ITE sudah lama disuarakan berbagai pihak, secara khusus terhadap berlakunya Pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian/SARA. Berikut bunyi pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian/SARA.

Pasal 27 ayat (3):

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2):

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Khusus mengenai berlakunya Pasal pencemaran nama baik, Menkominfo era Presiden Jokowi jilid I, Rudiantara, mengatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mungkin dihapus. Dalam rilis Kominfo pada Februari 2015, Rudiantara menyatakan jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang. Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, khususnya di dunia maya. Namun, dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

Kesalahan penerapan tersebut, membuat banyak orang telah menjadi ‘korban’ UU ITE. Sehingga, Rudiantara ketika itu mengusulkan adanya revisi sebagai solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal tersebut.

Berikut 9 pasal karet bermasalah dalam UU ITE yang sering digunakan untuk merepresi para aktivis maupun orang biasa.

  1. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
  3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
  4. Pasal 28 ayat 2 tentang kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintahan.
  5. Pasal 29 tentang ancaman Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 ayat 2 (a) tentang muatan yang dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoangan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
  8. Pasal 40 ayat 2 (b) tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.

Dari 9 pasal karet tersebut telah tercatat ada sejumlah nama yang menjadi korban. Berikut beberapa korban dari pasal karet UU ITE.

  1. Prita Mulyasari

Pada 15 Agustus 2008, Prita mengirimkan pesan melalui e-mail berisi keluhan dirinya dan teman-temannya terkait pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasioal Tangerang. Saat itu, isi e-mail yang dikirimkan oleh Prita tersebut secara tak sengaja tersebar ke sejumlah mailing list di dunia maya. Mengetahui informasi tersebut, pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya Prita mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang sempat memvonis bebas Prita, sebelum Majelis kasasi Mahkamah Agung mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Empat tahun berselang, akhirnya Prita dibebaskan setelah Peninjauan Kembali terhadap kasusnya yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2012 silam.

  1. Ervani Handayani

Ervani Handayani harus berurusan dengan hukum akibat curhat di facebook soal mutasi kerja yang dialami oleh suaminya pada 30 Mei 2014. Ia membuat status facebook yang dianggap mencemarjan nama baik bos suaminya. Seletah mengetahui isi curhatan tersebut, Ayas yang namanya disebutkan itu melaporkan unggahan Ervani ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum menjerat Ervani dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Enam bulan berselang, akhirnya permohonan penangguhan penahanan Ervani Handayani dikabulkan pada 17 November 2014.

  1. Anindya Joediono

Aktivis Front Mahasiswa Nasional Universita Narotama ini dijerat UU ITE karena mengunggah curhat lewat akun Facebook pribadi, yang mengisahkan kronologi penggrebekan di asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan 10 Tambaksari, Surabaya, oleh aparat keamanan Juli 2018, dan pelecehan seksual yang dialaminya. Anindya menilai penggrebekan itu hanya untuk menghentikan  diskusi tentang pelanggaran HAM di Papua, karena aparat gabung yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP ketika itu tidak dapat menunjukkan surat perintah penggrebekan mereka. Ketika kemudian diperiksa, Anindya dilecehkan secara seksual dan diseret beramai-ramai. Anindya menuliskan kronologi yang dialaminya di Facebook.

Satu tahun kemudian, DPR bersama Kominfo akhirnya merevisi UU ITE dan disahkan pada 27 Oktober 2016. Revisi UU ITE diteken Jokowi pada 25 November 2016 dan diundangkan di hari yang sama.

Meskipun sudah direvisi, pasal-pasal karet di UU ITE yang dirasa bisa menjadi alat kriminalisasi masih didapati. Walau demikian, Kominfo menyatakan pasal-pasal yang dianggap karet sudah dibuat penegasan melalui lampiran penjelasan agar tak multitafsir.

Kominfo menyebut setidaknya ada 7 poin utama dalam revisi UU ITE pada 2016:

  1. Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 perubahan sebagai berikut:
  • Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
  1. Menurunkan ancaman pidana pada 2 ketentuan sebagai berikut:
  • Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 tahun menjadi paling lama 4 dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
  • Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
  1. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 ketentuan sebagai berikut:
  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
  1. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
  • Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
  • Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
  1. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
  1. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuanPasal 26, sebagai berikut:
  • Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;
  • Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
  1. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.